Soko Berita

Ini 2 Cara Mudah Mendapat Dana Bantuan PIP 2025: Ketahui Syarat, Nominal, dan Cek Status Penerima

Pelajari panduan lengkap PIP 2025 syarat penerima, cara daftar mandiri atau lewat sekolah, cek status online, dan besaran dana bantuan. Simak penjelasannya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
26 Juli 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut ini cara daftar PIP 2025 lengkap dengan syarat, nominal, dan pengecekan penerimanya. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut ini cara daftar PIP 2025 lengkap dengan syarat, nominal, dan pengecekan penerimanya. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) terus menjadi satu di antara inisiatif kunci pemerintah dalam mendukung pendidikan di seluruh Indonesia.

Bantuan finansial ini ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan dana bantuan PIP, dan apa saja syaratnya? Simak penjelasan dalam artikel ini.

Penting untuk diketahui, jika PIP tidak diberikan kepada semua siswa. Program ini secara khusus menyasar siswa dari keluarga miskin/rentan.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima dana PIP 2025.

Syarat Mendapat PIP 2025

Seperti dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut sejumlah kriteria penerima bantuan PIP 2025

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin/miskin.

3. Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:

4. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

5. Berstatus yatim/piatu/yatim piatu.

6. Tidak bersekolah karena di drop out dan diharapkan dapat kembali ke sekolah.

7. Siswa yang terdampak bencana alam.

8. Siswa yang menjadi korban musibah, kelainan fisik, orang tua di-PHK, berasal dari daerah konflik, mempunyai orang tua terpidana, atau mempunyai lebih dari tiga saudara tinggal di rumah.

9. Siswa dari lembaga kursus atau sekolah nonformal lain.

Cara Daftar PIP 2025

Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas, terdapat dua cara utama untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP.

1. Daftar PIP Mandiri via Situs Resmi

- Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

- Pilih opsi "Daftar".

- Isi data diri Anda secara lengkap dan akurat.

- Unggah berkas syarat yang diperlukan, seperti KIP atau surat keterangan tidak mampu.

- Periksa kembali semua berkas yang telah Anda unggah untuk memastikan tidak ada kesalahan.

- Kirim formulir pendaftaran.

- Pantau proses verifikasi dan status pendaftaran Anda secara berkala di situs yang sama.

2. Daftar PIP Melalui Pihak Sekolah

Alternatif lain, Anda dapat mendaftar melalui pihak sekolah. Cara ini seringkali lebih mudah karena sekolah akan membantu mengurus prosesnya:

- Hubungi guru yang bertanggung jawab mengurus bantuan siswa atau kepala sekolah di lembaga pendidikan Anda.

- Isi formulir pendaftaran yang akan diberikan oleh pihak sekolah.

- Kumpulkan dan serahkan formulir beserta berkas-berkas persyaratan sesuai arahan sekolah.

- Tunggu informasi dari pihak sekolah mengenai status kelulusan PIP Anda.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Setelah mendaftar, Anda pasti ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima PIP. Proses pengecekan status sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring:

1. Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

2. Cari dan klik bagian "Cari Penerima PIP".

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda.

5. Isi hasil perhitungan sederhana yang tertera untuk verifikasi keamanan.

6. Klik "Cari Penerima PIP".

Status Anda sebagai penerima PIP akan segera ditampilkan di layar.

Besaran Bantuan PIP 2025 yang Diterima

Besaran dana bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan kelas siswa. Berikut adalah rincian dana yang akan diterima:

SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5 Rp450.000, dan kelas 6 Rp225.000.

SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7 dan 8 Rp750.000, dan kelas 9 Rp375.000.

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10 dan 11 Rp1.800.000, serta kelas 12 Rp900.000.

Semoga panduan lengkap mengenai syarat, cara daftar, dan cek status penerima PIP 2025 ini bermanfaat bagi Anda. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi Kemendikbudristek.(*)